Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya

Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diketahui Kemnaker telah menentukan syarat penerima BSU yang dikabarkan cair bulan September 2022 ini. Ketentuan syarat penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.

Pada Pasal 3 Permenaker tersebut terdapat beberapa syarat yang dapat menjadi acuan apakah calon penerima berhak atas BSU dari Kemnaker. Lalu apa syarat syaratnya penerima BSU sebesar Rp 600 ribu dari Kemnaker itu? 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. 4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut: Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK) nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah. Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro. Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022. Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.

Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain: 1. Bank Negara Indonesia (BNI) 2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN) 4. Bank Mandiri 5. Bank Syariah Indonesia

6. Pos Indonesia Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 dapat di cek selengkapnya pada Permenaker No 10 Tahun 2022 atau klik . Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa bansos BSU 2022 akan mulai disalurkan pekan ini.

Diketahui BSU Rp600 ribu, merupakan subsidi pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya. Pemerintah melalui Kemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat tersebut.

Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut. Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *